Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Sosialisasikan Mudik Aman dan Peraturan Daerah
Dekannews, Jakarta - Briptu Andika Fajar, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung, Polres Kepulauan Seribu, turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi mudik aman dan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan di Pulau Tidung pada Minggu (07/04/2024) dengan kerjasama pemerintah daerah setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Briptu Andika Fajar menyampaikan informasi mengenai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, terkait ketertiban umum, khususnya Pasal 39 dan Pasal 40. Masyarakat diingatkan agar mematuhi aturan yang melarang praktek meminta bantuan atau sumbangan secara tidak resmi di tempat umum, serta larangan menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
"Pelanggaran terhadap aturan Perda tersebut dapat berakibat pada pidana kurungan atau denda yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Briptu Andika Fajar kepada masyarakat.
Selain itu, dalam waktu yang sama, tim tiga pilar kelurahan Pulau Tidung juga menyampaikan himbauan untuk memastikan keselamatan dan keamanan saat melakukan mudik. Beberapa langkah preventif disampaikan kepada masyarakat, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, tidak meninggalkan barang berharga di dalam rumah, mematikan selang kompor, menyalakan lampu teras, dan memeriksa kesiapan kendaraan.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Pulau Tidung untuk mematuhi aturan dan menjaga keselamatan selama mudik, serta bekerjasama dengan pihak berwenang dalam menjaga ketertiban lingkungan," tambah Briptu Andika Fajar.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban selama perjalanan mudik maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal. Dengan demikian, diharapkan mudik warga Pulau Tidung dapat berjalan dengan aman dan nyaman. (tfk)